Walaupun sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengenai hak asuh anak itu sebenarnya ada pada ibu kandungnya, tapi Tamara Bleszynski tak bisa mendapatkan hak asuhnya anaknya, Teuku Rasya Islamay Pasha yang sekarang hak asuhnya ada pada Teuku Rafly Pasha.Kegagalan Tamara Bleszynski ini dikarenakan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan ke Mahkamah Agung telah ditolak.
Ternyata seorang ibu kandung yang ingin berkumpul dengan anak satu-satunya itu, harus mengubur impiannya itu pasalnya Mahkamah Agung telah memberitahukan salinan putusan dengan nomer perkara 73/PK/AG/2007 yang dikirim oleh MA ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan 25 Agustus lalu.
"Benar, kita sudah menerima surat salinannya dari MA. Tapi saya enggak tahu alasan pastinya, mengapa PK Tamara di tolak oleh MA. Cuma disebutkan PK ini tidak sesuai dengan syarat-syarat pengasuhan anak," ujar M Abduh Sulaeman, saat ditemui di kantornya di Jalan Rambutan VII, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2008).
Sebagai orang tua apalagi seorang ibu kandung akan merasa sangat sedih jika tak bisa hidup bersama dengan anaknya, memangnya Tamara Bleszynski ini pernah melakukan kesalahan seperti apa ya hingga Mahkamah Agung menolak PK dari Tamara Bleszynski ?
